
-
1
Pilih Jadwal Penerbangan
-
2
Pilih Penambahan Asuransi
-
3
Pilih Metode Pembayaran
-
4
Pemesanan Selesai
Dengan jumlah kompensasi sampai dengan IDR 500,000,000 untuk penerbangan sekali jalan dan IDR 350,000,000 untuk penerbangan pulang-pergi.
Informasi SelengkapnyaManfaat | Sekali Jalan | Pulang-Pergi |
---|---|---|
Kecelakaan Diri - Kematian & Cacat | Rp 500,000,000 | Rp 350,000,000 |
Anda atau ahli waris Anda berhak mendapatkan santunan hingga Rp 500.000.000 untuk perjalanan sekali jalan atau hingga Rp 350.000.000 untuk perjalanan pulang-pergi dengan kompensasi sebagai berikut:
Jenis Kecelakaan | Persentase Limit |
---|---|
Kematian | 100% |
Cacat total dan permanen | 100% |
Lumpuh permanen semua tungkai/lengan | 100% |
Buta total dan permanen kedua mata | 100% |
Kehilangan sebagian atau seluruh penggunaan dua tungkai/lengan secara permanen | 100% |
Kehilangan pendengaran secara total dan pernamen: | |
a. pada kedua telinga | 75% |
b. pada satu telinga | 15% |
Kehilangan penglihatan di satu mata secara total dan permanen | 50% |
Kehilangan penggunaan satu tungkai/lengan | 50% |
Catatan:
Anda akan mendapatkan kompensasi keterlambatan penerbangan sampai dengan IDR 4,000,000 dengan pembayaran kompensasi IDR 200,000 tiap 2 jam keterlambatan.
Informasi SelengkapnyaManfaat | Sekali Jalan | Pulang-Pergi |
---|---|---|
Keterlambatan Perjalanan | Rp 200.000 per 2 jam, maksimal Rp 4.000.000 | Rp 200.000 per 2 jam, maksimal Rp 4.000.000 |
Keterlambatan Bagasi | Rp 500.000 *) minimum 4 jam | Rp 500.000 *) minimum 4 jam |
Pembatalan Perjalanan | Seharga tiket | Seharga tiket |
Penundaan Perjalanan (oleh penumpang) | Domestik: Rp 1.000.000 Internasional: Rp 2.000.000 |
Domestik: Rp 2.000.000 Internasional: Rp 3.000.000 |
Kehilangan / Kerusakan bagasi | Maksimal Rp 5.000.000 | Maksimal Rp 10.000.000 |
Hambatan Menyambung Perjalanan | Maksimal Rp 450.000 | Maksimal Rp 450.000 |
Anda berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 200.000 setiap 2 (dua) jam berturut-turut, maksimal hingga Rp 4.000.000 untuk setiap polis apabila penerbangan Anda mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut. Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan.
Perubahan jadwal yang dilakukan oleh maskapai dan telah disampaikan kepada Tertanggung sebelum jangka waktu perlindungan manfaat Asuransi Perjalanan dimulai, tidak dikategorikan sebagai keterlambatan perjalanan.
Anda berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 jika bagasi yang telah di “check-in” bersama dengan Anda mengalami keterlambatan, salah tujuan, atau salah diletakkan oleh perusahaan pengangkutan, minimal 4 jam setelah kedatangan Anda di tempat pengambilan bagasi. Manfaat yang dimaksud tidak dapat diberikan apabila keterlambatan bagasi terjadi pada saat Anda kembali ke negara/kota asal.
Anda berhak mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket perjalanan jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan mengalami:
Tidak menjamin pembatalan perjalanan akibat berubah pikiran.
Anda berhak mendapatkan penggantian sebesar:
Rp 1.000.000 untuk perjalanan domestik sekali jalan | Rp 2.000.000 untuk perjalanan domestik pulang-pergi |
Rp 2.000.000 untuk perjalanan internasional sekali jalan | Rp 3.000.000 untuk perjalanan internasional pulang-pergi |
yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan, jika:
Anda berhak mendapatkan jaminan hingga Rp 5.000.000 untuk perjalanan sekali jalan, dan hingga Rp 10.000.000 untuk perjalanan pulang-pergi jika Anda mengalami kehilangan / kerusakan bagasi pribadi yang dibawa atau dibeli dalam koper atau tas, dsb. Semua barang harus merupakan milik pribadi Anda, bukan barang sewaan, pinjaman, atau titipan.
Dalam hal barang milik Anda ternyata tidak bisa diperbaiki, maka klaim berdasarkan Polis ini akan ditangani seolah-olah barang itu hilang. Dalam hal barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set maka tanggung jawab BCAinsurance tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau satu set tersebut.
BCAinsurance dapat memberikan penggantian atau atas pilihannya sendiri memulihkan atau memperbaiki dengan memperhitungkan faktor tingkat keausan dan depresiasi.
Kerugian harus segera dilaporkan ke polisi atau pihak otoritas yang relevan seperti manajemen hotel dan perusahaan pengangkutan yang memiliki yurisdiksi di lokasi kehilangan. Setiap klaim harus disertai dengan dokumentasi tertulis dari otoritas tersebut.
Anda berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 450.000 apabila sambungan untuk melanjutkan perjalanan yang sudah dikonfirmasi ketika di luar negeri gagal ditumpangi di titik perpindahan oleh karena transportasi berjadwal yang digunakan terlambat tiba dan tidak ada transportasi berjadwal lainnya yang dapat Anda gunakan.
Perlindungan perjalanan ini berlaku untuk semua maskapai yang ada di tiket.com.
Penumpang yang ingin membeli asuransi hanya perlu memilih check box di pilihan asuransi, pada bagian bawah halaman booking tiket pesawat yang dibeli di tiket.com.
Kami akan membantu dan mempermudah pelanggan tiket.com apabila ada proses klaim.
Untuk Bantuan Perjalanan dan Medis 24 Jam, silahkan menghubungi 021-2927-9680
Email: ops-jakarta@aa-international.co.id
Website Portal Klaim : www.cermati.com/pusatklaim-travel
Alamat AAI :
PT. AAI INDONESIA
TIFA Buiding 10th Floor, Room 1003
Jl. Kuningan Barat 1 no. 26
Mampang Prapatan, Jakarta 12170
Website: www.aa-international.co.id
Anda harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung untuk proses klaim sebagai berikut:
Dokumen Wajib | ||
---|---|---|
Boarding Pass |
Dokumen Tambahan | ||
---|---|---|
Jaminan | Bentuk Dokumen | Daftar Dokumen |
Kecelakaan Diri - Kematian & Cacat | Softcopy & Hardcopy Dokumen |
|
Keterlambatan Perjalanan | Softcopy | Boarding pass |
Keterlambatan Bagasi | Softcopy | Surat Pernyataan dari Maskapai Penerbangan perihal durasi dan alasan keterlambatan |
Pembatalan Perjalanan | Softcopy & Hardcopy Dokumen |
|
Penundaan Perjalanan (oleh penumpang) | Softcopy & Hardcopy Dokumen | Laporan medis/ bukti bahwa Tertanggung atau anggota keluarga dekat sakit parah, cidera berat atau meninggal, atau fotokopi surat penggadilan (jika tertanggung menjadi saksi/ juri di pengadilan) |
Kehilangan / Kerusakan Bagasi | Softcopy |
|
Hambatan Menyambung Perjalanan | Softcopy | Surat Pernyataan dari Maskapai Penerbangan perihal durasi dan alasan keterlambatan |