Mengapa menggunakan tiket.com Travel Protection?

Perlindungan Kecelakaan Diri

Dengan jumlah kompensasi sampai dengan IDR 500,000,000 untuk penerbangan sekali jalan dan IDR 350,000,000 untuk penerbangan pulang-pergi.

Informasi Selengkapnya

Manfaat Sekali Jalan Pulang-Pergi
Kecelakaan Diri - Kematian & Cacat Rp 500,000,000 Rp 350,000,000

Kecelakaan diri – Kematian & Cacat

Anda atau ahli waris Anda berhak mendapatkan santunan hingga Rp 500.000.000 untuk perjalanan sekali jalan atau hingga Rp 350.000.000 untuk perjalanan pulang-pergi dengan kompensasi sebagai berikut:

Jenis Kecelakaan Persentase Limit
Kematian 100%
Cacat total dan permanen 100%
Lumpuh permanen semua tungkai/lengan 100%
Buta total dan permanen kedua mata 100%
Kehilangan sebagian atau seluruh penggunaan dua tungkai/lengan secara permanen 100%
Kehilangan pendengaran secara total dan pernamen:
a. pada kedua telinga 75%
b. pada satu telinga 15%
Kehilangan penglihatan di satu mata secara total dan permanen 50%
Kehilangan penggunaan satu tungkai/lengan 50%

Catatan:

  • Kematian terjadi dalam periode 12 bulan terhitung dari tanggal cidera.
  • Cacat total permanen/ketidakmampuan telah berlangsung selama 12 bulan dari tanggal cidera dan dalam segala kemungkinan akan berlanjut seumur hidup.


Kompensasi Keterlambatan Penerbangan

Anda akan mendapatkan kompensasi keterlambatan penerbangan sampai dengan IDR 4,000,000 dengan pembayaran kompensasi IDR 200,000 tiap 2 jam keterlambatan.

Informasi Selengkapnya

Manfaat Sekali Jalan Pulang-Pergi
Keterlambatan Perjalanan Rp 200.000 per 2 jam, maksimal Rp 4.000.000 Rp 200.000 per 2 jam, maksimal Rp 4.000.000
Keterlambatan Bagasi Rp 500.000 *) minimum 4 jam Rp 500.000 *) minimum 4 jam
Pembatalan Perjalanan Seharga tiket Seharga tiket
Penundaan Perjalanan (oleh penumpang) Domestik: Rp 1.000.000
Internasional: Rp 2.000.000
Domestik: Rp 2.000.000
Internasional: Rp 3.000.000
Kehilangan / Kerusakan bagasi Maksimal Rp 5.000.000 Maksimal Rp 10.000.000
Hambatan Menyambung Perjalanan Maksimal Rp 450.000 Maksimal Rp 450.000

Keterlambatan Perjalanan

Anda berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 200.000 setiap 2 (dua) jam berturut-turut, maksimal hingga Rp 4.000.000 untuk setiap polis apabila penerbangan Anda mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut. Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan.
Perubahan jadwal yang dilakukan oleh maskapai dan telah disampaikan kepada Tertanggung sebelum jangka waktu perlindungan manfaat Asuransi Perjalanan dimulai, tidak dikategorikan sebagai keterlambatan perjalanan.


Keterlambatan Bagasi

Anda berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 jika bagasi yang telah di “check-in” bersama dengan Anda mengalami keterlambatan, salah tujuan, atau salah diletakkan oleh perusahaan pengangkutan, minimal 4 jam setelah kedatangan Anda di tempat pengambilan bagasi. Manfaat yang dimaksud tidak dapat diberikan apabila keterlambatan bagasi terjadi pada saat Anda kembali ke negara/kota asal.

Pembatalan Perjalanan

Anda berhak mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket perjalanan jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan mengalami:

  • meninggal dunia atau cidera berat atau sakit parah atau karantina wajib yang harus Anda atau keluarga terdekat lakukan.
  • pemogokan buruh, huru-hara atau kerusuhan sipil yang tak terduga dan diluar kendali Anda di tempat tujuan.
  • kerusakan parah pada rumah tinggal utama Anda yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau bencana alam lain (angin topan, gempa bumi, dan lain sebagainya) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan dan yang mengharuskan Anda hadir di tempat pada tanggal keberangkatan.
  • pemanggilan sebagai saksi atau sebagai anggota juri di pengadilan.

Tidak menjamin pembatalan perjalanan akibat berubah pikiran.

Penundaan Perjalanan (oleh penumpang)

Anda berhak mendapatkan penggantian sebesar:

Rp 1.000.000 untuk perjalanan domestik sekali jalan Rp 2.000.000 untuk perjalanan domestik pulang-pergi
Rp 2.000.000 untuk perjalanan internasional sekali jalan Rp 3.000.000 untuk perjalanan internasional pulang-pergi

yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan, jika:

  • meninggal dunia atau cidera berat atau sakit parah atau karantina wajib yang harus dijalani oleh Anda atau oleh keluarga terdekat.
  • pemogokan buruh, huru-hara atau kerusuhan sipil yang tak terduga dan diluar kendali Anda di tempat tujuan.
  • kerusakan parah pada rumah tinggal utama Anda yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau bencana alam lain (topan, gempa bumi, dsb) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan dan yang mengharuskan Anda hadir di tempat pada tanggal keberangkatan.
  • pemanggilan sebagai saksi atau sebagai anggota juri di pengadilan.

Kehilangan / Kerusakan Bagasi

Anda berhak mendapatkan jaminan hingga Rp 5.000.000 untuk perjalanan sekali jalan, dan hingga Rp 10.000.000 untuk perjalanan pulang-pergi jika Anda mengalami kehilangan / kerusakan bagasi pribadi yang dibawa atau dibeli dalam koper atau tas, dsb. Semua barang harus merupakan milik pribadi Anda, bukan barang sewaan, pinjaman, atau titipan.


Dalam hal barang milik Anda ternyata tidak bisa diperbaiki, maka klaim berdasarkan Polis ini akan ditangani seolah-olah barang itu hilang. Dalam hal barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set maka tanggung jawab BCAinsurance tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau satu set tersebut.


BCAinsurance dapat memberikan penggantian atau atas pilihannya sendiri memulihkan atau memperbaiki dengan memperhitungkan faktor tingkat keausan dan depresiasi.


Kerugian harus segera dilaporkan ke polisi atau pihak otoritas yang relevan seperti manajemen hotel dan perusahaan pengangkutan yang memiliki yurisdiksi di lokasi kehilangan. Setiap klaim harus disertai dengan dokumentasi tertulis dari otoritas tersebut.

Hambatan Menyambung Perjalanan

Anda berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 450.000 apabila sambungan untuk melanjutkan perjalanan yang sudah dikonfirmasi ketika di luar negeri gagal ditumpangi di titik perpindahan oleh karena transportasi berjadwal yang digunakan terlambat tiba dan tidak ada transportasi berjadwal lainnya yang dapat Anda gunakan.


Berlaku untuk Semua Maskapai

Perlindungan perjalanan ini berlaku untuk semua maskapai yang ada di tiket.com.


Proses Pembelian Mudah

Penumpang yang ingin membeli asuransi hanya perlu memilih check box di pilihan asuransi, pada bagian bawah halaman booking tiket pesawat yang dibeli di tiket.com.


Proses Klaim Cepat dan Mudah

Kami akan membantu dan mempermudah pelanggan tiket.com apabila ada proses klaim.


Bagaimana Caranya?

  • 1

    Pilih Jadwal Penerbangan

  • 2

    Pilih Penambahan Asuransi

  • 3

    Pilih Metode Pembayaran

  • 4

    Pemesanan Selesai

Syarat dan Ketentuan FAQ

Syarat dan Ketentuan Asuransi Perjalanan tiket.com
(tiket.com Travel Protection)

  • Polis Asuransi Perjalanan ini adalah produk asuransi dari PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance).
  • Polis asuransi perjalanan tiket.com hanya dapat dibeli melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com dan aplikasi Tiket.com (IOS & ANDROID).
  • Polis Asuransi hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat untuk Perjalanan Sekali Jalan (One Way Trip) dan Perjalanan Pulang-Pergi (Round Trip) dengan rute Domestik maupun Internasional.
  • Untuk Perjalanan Pulang-Pergi, Asuransi menjamin perjalanan dari tempat asal keberangkatan (Indonesia) ke tempat tujuan dan kembali ke tempat asal keberangkatan dalam 1 kode booking.
  • Asuransi tidak berlaku apabila hanya mengambil 1 rute dari luar negeri menuju Indonesia atau perjalanan pulang-pergi dimulai dengan keberangkatan dari luar negeri.
  • Polis Asuransi hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan usia minimal 3 bulan (tiga) bulan dan/atau usia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat tanggal keberangkatan.
  • Untuk anak dengan usia di bawah 18 tahun harus dalam pendampingan keluarga atau orang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi anak tersebut saat melakukan perjalanan.
  • Asuransi menjamin kerugian yang menimpa Tertanggung selama dalam pesawat dan bandara maksimal 6 jam dari kedatangan maupun keberangkatan. Asuransi tidak menjamin periode selama menginap di hotel bandara.
  • Premi asuransi sudah termasuk biaya administrasi.
  • Premi asuransi dan biaya administrasi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
  • Tiket.com tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Pengguna dengan Cermati dan BCAInsurance melalui situs web atau aplikasi.
  • Tiket.com tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian Produk Asuransi oleh Pengguna.
  • Tiket.com berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Pengguna.
  • Dengan menggunakan produk Asuransi Perjalanan, Pengguna akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Tabel Manfaat.
  • Polis Asuransi akan dikirimkan melalui email.
  • Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline AAI di nomor 021-2927 9680 atau email ke ops-jakarta@aa-international.co.id. Pelaporan klaim juga dapat dilakukan melalui Portal Klaim di www.cermati.com/pusatklaim-travel.
  • Pengajuan klaim dapat diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kejadian kerugian oleh Pengguna disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Pengguna.
  • Dengan menggunakan layanan Produk Asuransi, Pengguna setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BCAinsurance.
  • Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam Ketentuan Polis BCAinsurance.

Bantuan dan Klaim

Untuk Bantuan Perjalanan dan Medis 24 Jam, silahkan menghubungi 021-2927-9680
Email: ops-jakarta@aa-international.co.id
Website Portal Klaim : www.cermati.com/pusatklaim-travel
Alamat AAI :
PT. AAI INDONESIA
TIFA Buiding 10th Floor, Room 1003
Jl. Kuningan Barat 1 no. 26
Mampang Prapatan, Jakarta 12170
Website: www.aa-international.co.id



Dokumen Klaim

Anda harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung untuk proses klaim sebagai berikut:



Dokumen Wajib
Boarding Pass


Dokumen Tambahan
Jaminan Bentuk Dokumen Daftar Dokumen
Kecelakaan Diri - Kematian & Cacat Softcopy & Hardcopy Dokumen
  • Meninggal dunia: surat keterangan meninggal dunia dari pihak berwenang.
  • Tertanggung hilang: surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
  • Cacat tetap: surat keterangan pemeriksaan (visum) dari dokter
Keterlambatan Perjalanan Softcopy Boarding pass
Keterlambatan Bagasi Softcopy Surat Pernyataan dari Maskapai Penerbangan perihal durasi dan alasan keterlambatan
Pembatalan Perjalanan Softcopy & Hardcopy Dokumen
  • Laporan medis/ bukti bahwa Tertanggung atau anggota keluarga dekat sakit parah, cidera berat atau meninggal, atau fotokopi surat penggadilan (jika tertanggung menjadi saksi/ juri di pengadilan)
  • Bukti pembayaran biaya perjalanan & pernyataan Travel biaya yang unrefundable
Penundaan Perjalanan (oleh penumpang) Softcopy & Hardcopy Dokumen Laporan medis/ bukti bahwa Tertanggung atau anggota keluarga dekat sakit parah, cidera berat atau meninggal, atau fotokopi surat penggadilan (jika tertanggung menjadi saksi/ juri di pengadilan)
Kehilangan / Kerusakan Bagasi Softcopy
  • Laporan dari pihak maskapai bahwa kehilangan atau kerusakan berada dibawah tanggung jawab maskapai.
  • Laporan dari pihak berwenang apabila bagasi hilang di tempat umum
  • Bukti penggantian dari perusahaan penerbangan yang disertai nilai kompensasi yang diberikan (apabila bagasi hilang selama berada dalam tanggung jawab perusahaan penerbangan)
  • Foto Kerusakan
  • Bukti Kepemilikan Bagasi
Hambatan Menyambung Perjalanan Softcopy Surat Pernyataan dari Maskapai Penerbangan perihal durasi dan alasan keterlambatan

FAQ - Frequently Asked Questions

  • Apa itu Asuransi Perjalanan?
    Asuransi Perjalanan adalah asuransi yang memberikan perlindungan untuk suatu kejadian yang tidak terduga seperti kecelakaan atau ketidaknyamanan yang terjadi dalam perjalanan Anda meliputi: keterlambatan perjalanan, keterlambatan bagasi, kehilangan bagasi, atau hambatan menyambung perjalanan. Asuransi Perjalanan merupakan produk dari BCAinsurance dan dirancang khusus untuk pengguna Tiket.com.
  • Bagaimana saya bisa membeli Asuransi Perjalanan BCAinsurance?
    Anda dapat membeli Asuransi Perjalanan BCAinsurance di Tiket.com saat Anda melakukan pembelian tiket pesawat di aplikasi atau situs web Tiket.com.
  • Siapa yang dapat membeli Asuransi Perjalanan BCAinsurance?
    Asuransi perjalanan ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal keberangkatan. Untuk anak dengan usia di bawah 18 tahun harus dalam pendampingan keluarga atau orang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi anak tersebut saat melakukan perjalanan.
  • Ada berapa pilihan opsi jaminan dalam Asuransi Perjalanan BCAinsurance?
    • Untuk Perjalanan Pulang-Pergi
      Opsi ini ditawarkan jika Anda melakukan perjalanan pulang-pergi. Asuransi Perjalanan BCAinsurance akan berlaku sejak Anda memasuki bandara dan berakhir sejak Anda tiba di bandara tujuan dan dimulai kembali sejak Anda memasuki bandara keberangkatan dan berakhir sejak Anda tiba di bandara tujuan di Indonesia.
    • Untuk Perjalanan Sekali Jalan
      Opsi ini ditawarkan jika Anda hanya melakukan penerbangan satu arah dan akan dimulai sejak Anda memasuki bandara dan berakhir sejak Anda tiba di bandara tujuan.
  • Apakah penerbangan dari luar negeri bisa dijamin oleh Asuransi Perjalanan BCAinsurance?
    Tidak. Penerbangan Anda harus berasal dari Indonesia untuk dijamin oleh Asuransi Perjalanan BCAinsurance. Polis tidak berlaku apabila hanya mengambil 1 rute dari luar negeri menuju Indonesia.
  • Apa saja Negara Terlarang / Prohibited Countries yang tidak dijamin dalam Asuransi Perjalanan BCAinsurance?
    Afghanistan, Iran, Iraq, Syria, Belarus, Cuba, Democratic Republic of Congo, North Korea, Lebanon, Liberia, Somalia, Sudan, South Sudan, Zimbabwe.
  • Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Asuransi Perjalanan?
    Biaya premi asuransi tergantung pada penerbangan yang Anda beli di Tiket.com. Harga yang Anda bayar dalam formulir pemesanan merupakan harga premi asuransi dan biaya administrasi serta bersifat final.
  • Jika saya jatuh sakit dalam perjalanan saya, apakah Asuransi dapat menjamin biaya – biaya perawatan medis yang saya lakukan di kota tujuan?
    Tidak. Asuransi Perjalanan tidak menjamin biaya perawatan medis yang dilakukan oleh Tertanggung.
  • Apakah saya bisa menambah manfaat Asuransi Perjalanan?
    Tidak. Manfaat Asuransi Perjalanan Anda merupakan nilai yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.
  • Apa saja manfaat Asuransi Perjalanan?
    Silakan lihat pada Manfaat Asuransi.
  • Saya memesan penerbangan di Tiket.com, tetapi lupa membeli asuransi. Bisakah Saya membelinya secara terpisah?
    Tidak. Asuransi Perjalanan hanya dapat dibeli bersamaan dengan pembelian tiket pesawat.
  • Dapatkah Saya membeli Asuransi Perjalanan untuk Perjalanan Pulang-Pergi lebih dari 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari?
    Tidak. Maksimum jeda antara penerbangan pergi dan penerbangan pulang adalah 365 hari dan harus dalam 1 (satu) kode booking yang sama.
  • Saya harus membatalkan perjalanan saya. Apakah Saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi Saya?
    Asuransi perjalanan dapat dibatalkan namun tidak terdapat pengembalian premi asuransi (non-refundable).
  • Bagaimana cara Saya mengajukan klaim?
    Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline AAI di nomor 021-2927 9680 atau email ke ops-jakarta@aa-international.co.id. Pelaporan klaim juga dapat dilakukan melalui Portal Klaim di www.cermati.com/pusatklaim-travel. Selengkapnya dapat dilihat pada Bantuan dan Klaim.
  • Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?
    Klaim harus diajukan paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal kejadian.
  • Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses klaim?
    Pembayaran akan diproses dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara BCAinsurance dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
Scroll To Top